Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Protokol

FIRMAN WAHYUDI , SE., MM
Kepala Sub Bagian Protokol




Pasal 64
Sub Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
b.     Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
c.      Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d.     Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; dan
e.     Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

0 comments:

Posting Komentar