FIRMAN WAHYUDI , SE., MM
Kepala Sub Bagian Protokol
Pasal 64
Sub Bagian Protokol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a. Melaksanakan tata protokoler dalam rangka
penyambutan tamu pemerintah daerah;
b. Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau
fasilitasi keprotokolan;
c.
Menyiapkan
bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
d. Menginformasikan jadwal dan kegiatan
Pemerintah Daerah; dan
e. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi
kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
0 comments:
Posting Komentar