Informasi persyaratan cuti
- Cuti Tahunan
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan yang lamanya 12 (dua belas) hari kerja dengan berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Pengantar dari Kepala Satker.
- Cuti Besar
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar untuk memenuhi kewajiban agama yang lamanya 3 (tiga) bulan dengan berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Pengantar dari Kepala Satker.
2. Surat permintaan cuti dari yang bersangkutan.
- Cuti Sakit
PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Cuti sakit yang lebih dari 14 (empat belas) hari diberikan oleh Bupati Ngawi dengan berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Pengantar dari Kepala Satker.
2. Surat permintaan cuti dari yang bersangkutan.
3. Surat keterangan dari dokter/rumah sakit.
- Cuti Bersalin
Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, PNS wanita berhak atas cuti bersalin dengan lama 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan dengan berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Pengantar dari Kepala Satker;
2. Surat permintaan cuti dari yang bersangkutan.
3. Surat keterangan dari bidan/dokter/rumah sakit.
- Cuti Karena Alasan Penting
PNS berhak atas cuti karena alasan penting dengan waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Pengantar dari Kepala Satker.
0 comments:
Posting Komentar