Minggu, 22 Desember 2019

Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik


Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

Pasal 73

(1)       Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sebagaimana dimaksud pasal 72 ayat (2) huruf a, bertugas dibidang Pengawas, Tugas Pembantu, Ketentraman dan Ketertiban, dan penanggulangan Bencana, Kependudukan, Agraria, Kerjasama, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Agama, Kesatuan Bangsa, Politik dan Olahraga, Hukum, Organisasi dan Tatalaksana dan Perundang-undangan;
(2)       Staf Ahli Bupati Pemerintahan, Hukum dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a.      melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dan Perangkat Daerah untuk merumuskan permasalahan dibidang pemerintahan, hukum dan politik;
b.      melakukan pengamatan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk merumuskan permasalahan dibidang pemerintahan, hukum dan politik;
c.      melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dan Perangkat Daerah dalam memberikan masukkan konseptual unutk merumuskan kebijakan dibidang pemerintahan, hukum dan politik;
d.      melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejateraan Rakyat dan Perangkat Daerah dalam rangka memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah dibidang pemerintahan, hukum dan politik;
e.      membuat telaahan/ kajian terhadap permasalahan yang terkait dengan bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; dan
f.       memberikan masukan konseptual terhadap materi kebijakan dibidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
g.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

0 comments:

Posting Komentar