Staf Ahli
Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Pasal 73
(1) Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan
Politik sebagaimana dimaksud pasal 72 ayat (2) huruf a, bertugas dibidang
Pengawas, Tugas Pembantu, Ketentraman dan Ketertiban, dan penanggulangan
Bencana, Kependudukan, Agraria, Kerjasama, Pendidikan, Kesehatan, Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Agama, Kesatuan Bangsa, Politik dan Olahraga,
Hukum, Organisasi dan Tatalaksana dan Perundang-undangan;
(2) Staf Ahli Bupati Pemerintahan, Hukum dan politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah,
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dan Perangkat Daerah untuk
merumuskan permasalahan dibidang pemerintahan, hukum dan politik;
b. melakukan pengamatan, pengawasan dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk merumuskan permasalahan dibidang
pemerintahan, hukum dan politik;
c. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah,
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dan Perangkat Daerah dalam
memberikan masukkan konseptual unutk merumuskan kebijakan dibidang
pemerintahan, hukum dan politik;
d. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah,
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejateraan Rakyat dan Perangkat Daerah dalam
rangka memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah dibidang
pemerintahan, hukum dan politik;
e. membuat telaahan/ kajian terhadap permasalahan yang
terkait dengan bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; dan
f. memberikan masukan konseptual terhadap materi
kebijakan dibidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Daerah.
0 comments:
Posting Komentar