Rabu, 18 Oktober 2017

Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

WENNY ROVIANA, ST., M.Si
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik




Pasal 43
Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
b.     Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
c.      Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
d.     Melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
e.     Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
f.       Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g.      Mengelola informasi kontrak; dan

h.     Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.

0 comments:

Posting Komentar