Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 43
Sub Bagian Pengelolaan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem
informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara
elektronik) dan infrastrukturnya;
b. Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik;
c.
Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan
verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
d. Melaksanakan identifikasi kebutuhan
pengembangan sistem informasi;
e. Melaksanakan pengembangan sistem informasi
yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
f.
Melaksanakan
pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
g.
Mengelola
informasi kontrak; dan
h. Mengelola informasi manajemen barang/jasa
hasil pengadaan.
0 comments:
Posting Komentar