H. ANWAR, S.Sos
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil
Pasal 34
Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf c,
mempunyai
tugas :
a. Menyusun bahan dan data serta analisa di
bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
b.
Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro
kecil;
c.
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan
dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
d. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan
dan pedoman umum kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta
pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; dan
f.
Memfasilitasi
dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.
0 comments:
Posting Komentar