AHYAR ASDIN, SP., M.A.P
Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Pasal 66
Sub Bagian Dokumentasi
Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
b. Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah; dan
c.
Memfasilitasi
peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
0 comments:
Posting Komentar