IMAM SUJONO LUTFI, SH., MH.
Kepala Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Pasal 62
(1)
Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol,
komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
(2)
Bagian Protokol
dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub
Bagian Protokol;
b)
Sub
Bagian Komunikasi Pimpinan;
c)
Sub
Bagian Dokumentasi Pimpinan;
Pasal 63
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, ayat (1) Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di
bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
b.
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan
dokumentasi;
c.
Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol,
komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
d. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....