Asisten Administrasi
Umum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
pembinaan pelaksanaan bidang administrasi
umum, melaksanakan pembinaan koordinasi antar bagian dalam lingkup bidang administrasi umum, serta melaksanakan pengawasan, evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan membuat laporan secara berkala.
Asisten Administrasi
Umum dipimpin
oleh Asisten yang berada dibawah dan bertanggung jawab
langsung pada Sekretaris Daerah.
Asisten Administrasi Umum
membawahkan Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Asisten.
Untuk melaksanakan tugas, Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
- Penetapan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang administrasi umum sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang organisasi dan tata laksana;
- Perencanaan pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang administrasi, penatausahaan keuangan; dan
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang Perlengkapan.
Asisten Administrasi Umummempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
- Menganalisa peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman, data, dan informasi lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas administrasi umum;
- Menetapkan kebijakan, program kerja, dan petunjuk teknis, serta memantau penyelenggaraan tugas lingkup administrasi umum;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bagian dan Perangkat Daerah yang berada dalam jalur koordinasinya agar sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan;
- Mengkoordinasikan perencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang organisasi dan tata laksana;
- Mengkoordinasikanperencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- Mengkoordinasikanperencanaan,penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidangadministrasi, penatausahaan keuangan;
- Mengkoordinasikanperencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang perlengkapan;
- Mengevaluasi dan mengendalikan pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Menetapkan pelaksanaan kebijakan lingkup tugas bidang organisasi dan tata laksana, umum dan kepegawaian, administrasi, penatausahaan keuangan, serta perlengkapan;
- Mengendalikan dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan setiapbagian yang berada di bawah koordinasinya dan menetapkan langkahtindak lanjutnya;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang organisasi dan tata laksana, umum dan kepegawaian, administrasi, penatausahaan keuangan, serta perlengkapan;
- Memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Mengkoordinasikan kebijakan lingkup tugas administrasi umum dengan instansi vertikal;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada para Kepala Bagian di bawah koordinasinya;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyusun petunjuk pemecahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
- Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
- Melakukan pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 comments:
Posting Komentar