Staf Ahli
Bupati Bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 75
(1) Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan, administrasi
umum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pasal 72 ayat (2) huruf c,
bertugas dibidang Sumber Daya Manusia aparatur, Perlengkapan dan Aset,
Kearsipan, Perlindungan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan,
Keluarga Berencana, Perpustakaan dan Urusan Umum, Penanaman Modal dan Badan
Usaha Milik Daerah.
(2) Staf Ahli Bupati kemasyarakatan, administrasi umum
dan hak asasi manusia mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah,
Asisten Administrasi Umum serta Perangkat Daerah dalam merumuskan permasalaha
di bidang kemasyarakatan, administrasi umum dan hak asasi manusia;
b. melakukan pengamatan, dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan untuk merumuskan permasalahan dibidang
kemasyarakatan, administrasi umum dan hak asasi manuasi;
c. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah,
Asisten Administrasi Umum dan Perangkat Daerah dalam memberikan masukan
konseptual dalam perumusan kebijakan dibidang kemasyarakatan, administrasi umum
dan hak asasi manusia;
d. melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah,
Asisten Administrasi Umum dan SKPD dalam rangka memberikan pertimbangan dan
saran pemecahan masalah kemasyarakatan, administrasi umum dan hak asasi
manusia;
e. membuat telaahan/kajian terhadap
permasalahan-permasalahan yang terkait dengan bidang kemasyarakatan,
administrasi umum dan hak asasi manusia;
f. memberikan masukan konseptual terhadap materi
kebijakan dibidang kemasyarakatan, administrasi umum dan hak asasi manusia;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Daerah.
0 comments:
Posting Komentar