BURHANUDDIN SY, S.Pi., M.A.P
Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian
Pasal 33
Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b,
mempunyai
tugas :
a. Menyusun
bahan dan data serta analisa dibidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
b. Menyusun
bahan perumusan kebijakan dibidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
c. Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian
dan distribusi perekonomian;
d. Menyusun
bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pengendalian
dan distribusi perekonomian;
e. Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian dan distribusi
perekonomian; dan
f.
Memfasilitasi
dan pembinaan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian.
0 comments:
Posting Komentar