Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian

BURHANUDDIN SY, S.Pi., M.A.P
Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian


Pasal 33
Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a.     Menyusun bahan dan data serta analisa dibidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
b.     Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
c.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian;
d.     Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pengendalian dan distribusi perekonomian;
e.     Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian; dan
f.       Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian.

0 comments:

Posting Komentar