JOKO SURIPTO, S.Sos., M.Si.
Pasal 8
Kepala Bagian
Tata Pemerintahan
Pasal 8
(1)
Bagian
Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan
pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi
kewilayahan dan otonomi daerah.
(2)
Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a)
Sub
Bagian Administrasi Pemerintahan;
b)
Sub
Bagian Administrasi Kewilayahan;
c)
Sub
Bagian Otonomi Daerah;
Pasal 9
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, ayat (1) Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan,
administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
b. Penyiapan
bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi
pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
c. Penyiapan
bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah dibidang administrasi
pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
d. Penyiapan
bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang
administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah; dan
e. Pelaksaaan
fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan
tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar