Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Perundang-Undangan

JANUAR BAYU IRAWAN, S.H.
Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan



Pasal 20
Sub Bagian Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan  produk hukum  daerah;
b. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum  daerah;
c. Menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah; 
d. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah
e. Melaksanakan  pembinaan penyusunan produk hukum Daerah.
f. Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah 
g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah.

0 comments:

Posting Komentar