Pasal 20
Sub Bagian Perundang-Undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan produk hukum
daerah;
b. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk
hukum daerah;
c. Menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses
penetapan Peraturan Daerah;
d. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah
e. Melaksanakan
pembinaan penyusunan produk hukum Daerah.
f. Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan
autentifikasi produk hukum daerah
g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk
hukum daerah.
0 comments:
Posting Komentar