MUHAMMAD ILHAM, ST.
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 39
Sub Bagian Evaluasi
dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.
Menyusun rencana monitoring dan pelaporan
program pembangunan daerah;
b. Melaksanakan monitoring dan pelaporan
pelaksanaan program pembangunan daerah;
c.
Menyusun
pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan program pembangunan daerah;
d. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam
rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
e. Mencatat, menyusun rekomendasi dan
menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan
daerah;
f.
Mengolah dan
menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
g.
Menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai
bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah.
assiaaaappp
BalasHapus