- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya:
- Salinan/foto copy sah keputusan pengakatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pengakatan terakhir;
- Tembusan keputusan yang ditanda tanggani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Kenaiakan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara:
- Salinan/foto copy sah keputusan pengakatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pengakatan terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Kenaikan pangkat pilihan Kepegawaian Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari Jabatan organiknya:
- Kenaikan pangkat pilihan Kepegawaian Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari Jabatan organiknya
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentikan dari jabatan organik;
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
- Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b;
- Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.
- Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah/diploma:
- Salinan/foto copy sah dari Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma;
- Salinan/foto copy keputusan dalam pangkat terakhir;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam1 (satu) tahun terakhir;
- Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
- Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar:
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan yang terakhir didudukinya;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
- Salinan/foto copy sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu:
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
- Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;
- Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan asli oleh pejabat penilai angka kredit nagi Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsonal tertentu;
- Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (satu) tahun terakhir.
(Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2002)
0 comments:
Posting Komentar