Minggu, 08 Oktober 2017

Sekretaris Daerah


SEKRETARIS DAERAH
Drs H Irawansyah, M.Si, resmi memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim), Senin, 14 November 2016. Perjalanan karir Irawansyah dimulai dari bawah, saat masih berstatus pegawai di Kabupaten Kutai, kabupaten induk, sebelum pemekaran Kutai Timur. Karir pria kelahiran Sangkulirang ini, terus menanjak seiring kinerja dan prestasi yang ditunjukkan.

Irawansyah punya segudang resep sukses. Namun, satu hal yang membuatnya terinspirasi menuai sukses, adalah amanah sebagai pelayan publik. Ia mengatakan, amanah yang diberikan rakyat melalui Bupati merupakan tanggungjawab dunia dan akhirat. Karena itu, dia berharap dapat menjawab kepercayaan Bupati dan Wakil Bupati dengan memberikan performa kinerja terbaik.  

Termasuk soal kedisiplinan dan kesejahteraan pegawai di Kutim yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Ismunandar dan Kasmidi Bulang (Ismu-KB). Selain itu kata irwansyah, untuk mengawal visi dan misi Ismu-KB dengan Gerbang Desa Madu, mereka akan fokus mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kutim.

Berikut Profil lengkap Sekda Kutai Timur:
Nama Lengkap: Drs. H. Irawansyah, M.Si
TTL   : Sangkulirang, 5 Juni 1962
Pangkat: Pembina Utama Muda (IV C)
Nama Ayah: Salman Akhmad
Nama Ibu: Rasimah (alm)
Nama Istri: Sri Andayani
Nama Anak:
1.     Rosalina
2.     Tanti Herlina, S.Kep
3.     Moh, Ihsan As Sauri
4.     Siti Aisyah Mardiati
5.     Variasi Arisa

Jenjang Pendidikan:
SD No.025 Sangkulirang
SMPN 1 Samarinda
SMEA Muhammadiyah, Samarinda
S1 Ekonomi Manajemen, Universitas Mulawarman, Samarinda
S2 Ilmu Administrasi Negara, Universitas Mulawarman, Samarinda

Jenjang Karir:
Kepala Sub Seksi Perekonomian, Pemkab Kutai (1990)
Kepala Seksi Pembangunan, Pemprov Kaltim (1990)
Kepala Bidang Penelitian, Pemkab Kutai (1999)
Kepala Bidang Ekosus Bud, Pemkab Kutim (1999-2001)
Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat Desa, Pemkab Kutim (2001-2003)
Pj Kepala Bapemas, Pemkab Kutim (2003-2006)
Kepala Badan Kesbanglinmas, Pemkab Kutim (2006-2009)
Sekretaris DPRD Kutim (2009-2013)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemkab Kutim (2013-2016)

Penghargaan atau Tanda Jasa:
Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun dari Presiden RI (2004)
Satya Lencana Katya Satya 20 Tahun dari Presiden RI (2012)

Pengalaman Organisasi:
Wakil Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kutai Timur (2010-2015)
Anggota KAHMI Kutai Timur (2010-2015)
Ketua NU Kutai Timur (2016-2021)





BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)  Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
(2)  Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan bertanggung jawab kepada Bupati;
(3)  Sekretariat Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari
1.      Sekretaris Daerah;
2.      Asisten Pemerintahan dan KESRA, membawahkan :
a.    Bagian  Tata Pemerintahan, yang terdiri atas:
1)    Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
2)    Sub Bagian Administrasi Kewilayahan;
3)    Sub Bagian Otonomi Daerah;
b.    Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri atas :
1)    Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
2)    Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
3)    Sub Bagian Keserjahteraan Masyarakat;
c.    Bagian Hukum, yang terdiri atas:
1)    Sub Bagian Perundang-Undangan;
2)    Sub Bagian Bantuan Hukum;
3)    Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
d.    Bagian Kerjasama, yang terdiri atas :
1)    Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri;
2)    Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri;
3)    Sub Bagian Evaluasi Kerjasama;
3.     Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan :
a.    Bagian Perekonomian, yang terdiri atas:
1)    Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
2)    Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian;
3)    Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil;


b.    Bagian Administrasi Pembangunan, yang terdiri atas:
1)    Sub Bagian Penyusunan Program;
2)    Sub Bagian Pengendalian Program;
3)    Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
c.    Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang terdiri atas:
1)    Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
2)    Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
3)    Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
d.    Bagian Sumber Daya Alam yang terdiri atas:
1)    Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
2)    Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup;
3)    Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air;
4.     Asisten Administrasi Umum, membawahkan :
a.    Bagian Umum, yang terdiri atas:
1)    Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
2)    Sub Bagian Perlengkapan;
3)    Sub Bagian Rumah Tangga;
b.    Bagian Organisasi, yang terdiri atas :
1)    Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
2)    Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
3)    Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
c.    Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang terdiri atas :
1)    Sub Bagian Protokol;
2)    Sub Bagian Komunikasi Pimpinan;
3)    Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan;
d.    Bagian Perencanaan dan Keuangan, yang terdiri atas:
1)    Sub Bagian Perencanaan;
2)    Sub Bagian Keuangan;
3)    Sub Bagian Pelaporan;



BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
Sekretaris Daerah
Pasal 4
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Daerah menyelenggarakan fungsi :
a.    Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
b.    Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan, serta administrasi umum;
c.    Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, serta prasarana dan sarana Pemerintah Daerah;
d.    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah; dan
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


0 comments:

Posting Komentar