SEKRETARIS DAERAH
Drs H Irawansyah, M.Si, resmi memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim), Senin, 14 November 2016. Perjalanan karir Irawansyah dimulai dari bawah, saat masih berstatus pegawai di Kabupaten Kutai, kabupaten induk, sebelum pemekaran Kutai Timur. Karir pria kelahiran Sangkulirang ini, terus menanjak seiring kinerja dan prestasi yang ditunjukkan.
Irawansyah punya segudang resep
sukses. Namun, satu hal yang membuatnya terinspirasi menuai sukses, adalah
amanah sebagai pelayan publik. Ia mengatakan,
amanah yang diberikan rakyat
melalui Bupati
merupakan tanggungjawab dunia dan akhirat. Karena itu, dia berharap dapat
menjawab kepercayaan Bupati dan Wakil Bupati dengan memberikan performa kinerja
terbaik.
Termasuk soal kedisiplinan dan kesejahteraan
pegawai di Kutim yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Ismunandar dan
Kasmidi Bulang (Ismu-KB). Selain
itu kata irwansyah, untuk mengawal visi dan misi Ismu-KB dengan Gerbang Desa
Madu, mereka akan fokus mensukseskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak
di Kutim.
Berikut
Profil lengkap Sekda Kutai Timur:
Nama
Lengkap: Drs. H. Irawansyah, M.Si
TTL
: Sangkulirang, 5 Juni 1962
Pangkat:
Pembina Utama Muda (IV C)
Nama
Ayah: Salman Akhmad
Nama
Ibu: Rasimah (alm)
Nama
Istri: Sri Andayani
Nama
Anak:
1. Rosalina
2. Tanti
Herlina, S.Kep
3. Moh,
Ihsan As Sauri
4. Siti
Aisyah Mardiati
5. Variasi
Arisa
Jenjang Pendidikan:
SD
No.025 Sangkulirang
SMPN
1 Samarinda
SMEA
Muhammadiyah, Samarinda
S1
Ekonomi Manajemen, Universitas Mulawarman, Samarinda
S2
Ilmu Administrasi Negara, Universitas Mulawarman, Samarinda
Jenjang Karir:
Kepala
Sub Seksi Perekonomian, Pemkab Kutai (1990)
Kepala
Seksi Pembangunan, Pemprov Kaltim (1990)
Kepala
Bidang Penelitian, Pemkab Kutai (1999)
Kepala
Bidang Ekosus Bud, Pemkab Kutim (1999-2001)
Kepala
Bidang Ketahanan Masyarakat Desa, Pemkab Kutim (2001-2003)
Pj
Kepala Bapemas, Pemkab Kutim (2003-2006)
Kepala
Badan Kesbanglinmas, Pemkab Kutim (2006-2009)
Sekretaris
DPRD Kutim (2009-2013)
Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemkab Kutim (2013-2016)
Penghargaan atau Tanda Jasa:
Satya
Lencana Karya Satya 10 Tahun dari Presiden RI (2004)
Satya
Lencana Katya Satya 20 Tahun dari Presiden RI (2012)
Pengalaman Organisasi:
Wakil
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kutai Timur (2010-2015)
Anggota
KAHMI Kutai Timur (2010-2015)
Ketua
NU Kutai Timur (2016-2021)
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Sekretariat Daerah merupakan
unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah dipimpin
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten dan bertanggung jawab kepada Bupati;
(3) Sekretariat Daerah Kabupaten
mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian
administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari :
1.
Sekretaris
Daerah;
2.
Asisten
Pemerintahan dan KESRA, membawahkan
:
a.
Bagian Tata Pemerintahan, yang terdiri atas:
1)
Sub
Bagian Administrasi Pemerintahan;
2)
Sub
Bagian Administrasi Kewilayahan;
3)
Sub
Bagian Otonomi Daerah;
b.
Bagian
Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri atas :
1)
Sub
Bagian Bina Mental Spiritual;
2)
Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;
3)
Sub
Bagian Keserjahteraan Masyarakat;
c.
Bagian
Hukum, yang terdiri atas:
1)
Sub Bagian
Perundang-Undangan;
2)
Sub
Bagian Bantuan Hukum;
3)
Sub
Bagian Dokumentasi dan Informasi;
d.
Bagian
Kerjasama, yang terdiri atas :
1)
Sub
Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri;
2)
Sub
Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri;
3)
Sub
Bagian Evaluasi Kerjasama;
3.
Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan :
a.
Bagian
Perekonomian, yang terdiri atas:
1)
Sub
Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
2)
Sub
Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian;
3)
Sub
Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil;
b.
Bagian
Administrasi Pembangunan, yang terdiri atas:
1)
Sub
Bagian Penyusunan Program;
2)
Sub
Bagian Pengendalian Program;
3)
Sub
Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
c.
Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa, yang terdiri atas:
1)
Sub Bagian
Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
2)
Sub
Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
3)
Sub
Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
d.
Bagian Sumber
Daya Alam yang terdiri atas:
1)
Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan
Perikanan;
2)
Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup;
3)
Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air;
4.
Asisten Administrasi
Umum, membawahkan :
a.
Bagian Umum,
yang terdiri atas:
1)
Sub
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
2)
Sub
Bagian Perlengkapan;
3)
Sub
Bagian Rumah Tangga;
b.
Bagian
Organisasi, yang terdiri atas :
1)
Sub
Bagian Kelembagaan dan
Analisis Jabatan;
2)
Sub
Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana;
3)
Sub
Bagian Kinerja dan
Reformasi Birokrasi;
c.
Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang terdiri atas :
1)
Sub
Bagian Protokol;
2)
Sub
Bagian Komunikasi Pimpinan;
3)
Sub
Bagian Dokumentasi Pimpinan;
d.
Bagian
Perencanaan dan Keuangan, yang terdiri atas:
1)
Sub
Bagian Perencanaan;
2)
Sub
Bagian Keuangan;
3)
Sub
Bagian Pelaporan;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
Sekretaris Daerah
Pasal 4
Sekretaris
Daerah mempunyai tugas membantu
Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas
Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Pasal 5
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Daerah
menyelenggarakan fungsi :
a.
Pengkoordinasian
perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
b.
Perencanaan,
pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemerintahan umum dan
kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan, serta administrasi umum;
c.
Pengelolaan
sumber daya aparatur, keuangan, serta prasarana dan sarana Pemerintah Daerah;
d.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah; dan
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 comments:
Posting Komentar