Asisten
Perekonomian dan Pembangunan
Pasal 28
(1)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian
penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah, penyusunan kebijakan daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan daerah dibidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan
barang dan jasa dan sumber daya alam.
(2)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Asisten yang berada dibawah dan bertanggung
jawab langsung pada Sekretaris Daerah.
(3)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membawahkan Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan
bertanggungjawab langsung pada Asisten.
Pasal 29
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan
fungsi :
a)
Pengoordinasian
penyusunan kebijakan daerah dibidang perekonomian, administrasi pembangunan,
dan sumber daya alam;
b)
Pengoordinasian
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang
perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber
daya alam;
c)
Penyusunan
kebijakan daerah dibidang pengadaan barang dan jasa;
d)
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengadaan barang dan jasa;
e)
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan,
dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan
kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya
alam; dan
f)
Pelaksaaan
fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris daerah perekonomian, administrasi pembangunan,
pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar