Minggu, 08 Oktober 2017

Asisten Perekonomian dan Pembangunan







Asisten Perekonomian dan Pembangunan


Pasal 28
(1)   Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyusunan kebijakan daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam.
(2)    Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Asisten yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Sekretaris Daerah.
(3)    Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Asisten.

Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan  fungsi :
a)    Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah dibidang perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam;
b)    Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  dibidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
c)     Penyusunan kebijakan daerah dibidang pengadaan barang dan jasa;
d)    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengadaan barang dan jasa;
e)    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam; dan
f)      Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris daerah  perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar