Rabu, 18 Oktober 2017

Bagian Perencanaan dan Keuangan

MAHRIADI, S.E., M.Si

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan



Pasal 67
(1)   Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah.
(2)   Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)   Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bagian.
(4)   Sub Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.    Sub Bagian Perencanaan;
b.    Sub Bagian Keuangan;
c.    Sub Bagian Pelaporan;

  Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, ayat (1) Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;
b.     Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;
c.      Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah; dan

d.     Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

0 comments:

Posting Komentar