Kepala Bagian
Perencanaan dan Keuangan
Pasal 67
(1)
Bagian
Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah, dan pemantauan serta
evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan, keuangan dan
pelaporan Sekretariat Daerah.
(2)
Bagian Perencanaan
dan Keuangan dipimpin oleh Kepala
Bagian
yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Asisten.
(3)
Kepala Bagian membawahkan Sub Bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Bagian.
(4)
Sub Bagian
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
Sub
Bagian Perencanaan;
b.
Sub Bagian
Keuangan;
c.
Sub
Bagian Pelaporan;
Pasal 68
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, ayat (1) Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi
:
a. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan
kebijakan daerah dibidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah dibidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;
c.
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang
tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di
bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah; dan
d. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh
Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
0 comments:
Posting Komentar