Staf Ahli
Pasal 72
(1) Staf Ahli Bupati berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Daerah.
(2) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan
Politik;
b. Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan
dan Keuangan; dan
c. Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan, Administrasi
Umum dan Hak Asasi Manusia.
Fungsi
Pasal 76
Untuk
melaksanakan tugas, Staf Ahli Bupati juga mempunyai fungsi :
a. memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah
secara konseptual;
b. merumuskan dan menelaah masalah Pemerintah Daerah
sesuai dengan bidang tugasnya;
c. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh
Bupati; dan
d. pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 77
(1) Staf Ahli Bupati dalam rangka melaksanakan tugas
menerapkan prinsip konseptual, koordinasi integrasi, simplikasi dan
sinkronisasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten dan Perangkat Daerah sesuai
dengan bidangnya.
(2) Staf Ahli Bupati dalam pelaksanaan tugas
dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Bagian Keempat
Mekanisme Pengawasan
Dan Evaluasi
Pasal 78
(1) Staf Ahli Bupati melaksanakan tugas pengawasan dan
evaluasi melalui penelitian data teknis, monitoring dan peninjuan langsung
kelokasi yang menjadi obyek pengawasan.
(2) Staf Ahli Bupati berhak mendapatkan/meminta data
yang dibutuhkan sebagai bahan dalam penyusunan laporan hasil pengawasan.
(3) Laporan hasil pengawasan Staf Ahli Bupati
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran, masukan, usulan dan
rekomendasi.
(4) Staf Ahli Bupati menyampaikan hasil laporan
pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
0 comments:
Posting Komentar