Minggu, 22 Desember 2019

Staf Ahli Bupati


Staf Ahli
Pasal 72
(1)       Staf Ahli Bupati berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2)       Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.      Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
b.      Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan; dan
c.      Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan Hak Asasi Manusia.


Fungsi
Pasal 76
Untuk melaksanakan tugas, Staf Ahli Bupati juga mempunyai fungsi :
a.     memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual;
b.     merumuskan dan menelaah masalah Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
c.      melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati; dan
d.     pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 77
(1)   Staf Ahli Bupati dalam rangka melaksanakan tugas menerapkan prinsip konseptual, koordinasi integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten dan Perangkat Daerah sesuai dengan bidangnya.
(2)   Staf Ahli Bupati dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.



Bagian Keempat
Mekanisme Pengawasan Dan Evaluasi
Pasal 78
(1)   Staf Ahli Bupati melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi melalui penelitian data teknis, monitoring dan peninjuan langsung kelokasi yang menjadi obyek pengawasan.
(2)   Staf Ahli Bupati berhak mendapatkan/meminta data yang dibutuhkan sebagai bahan dalam penyusunan laporan hasil pengawasan.
(3)   Laporan hasil pengawasan Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran, masukan, usulan dan rekomendasi.
(4)   Staf Ahli Bupati menyampaikan hasil laporan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

0 comments:

Posting Komentar