Selasa, 28 Agustus 2018

Evaluasi Pelaporan Penginputan E-LHKPN 2018 Sekretariat Daerah

Evaluasi Pelaporan Penginputan E-LHKPN
Sekretariat Daerah


LATAR BELAKANG.

  • Edaran Surat Deputi Pencegahan u.b Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan E-LHKPN Nomor B/4509/lhk.00/12/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal Kewajiban Pelaporan LHKPN 2018, 
  • Hasil Bimtek Pengisian ELHKPN di Ruang Meranti tanggal 31 Juli 2018 dan 
  • Surat Edaran Bupati Kutai Timur tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 700/1321/I/ITDAKAB-PROGRAM/VIII/2018 tentang Kewajiban Pelaporan LHKPN 2018.
  • Jadwal Pendampingan Penginputan E-LHKPN unit kerja Sekretariat Daerah yang kami mulai tanggal 7 Agustus dan berakhir pada hari ini 28 Agustus 2018 secara marathon, dalam setiap harinya per bagian.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dimana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret. Oleh karena itu kami selaku admin unit kerja Sekretariat Daerah mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN secara Online melalui website elhkpn.kpk.go.id paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pada prinsipnya kami selaku Admin Unit Kerja Sekretariat Daerah siap mendampingi dalam penginputan jika diperlukan.

Khusus untuk Wajib LHKPN yang telah melaporkan LHKPN dengan tahun pelaporan 2017 maka pelaporan selanjutnya dapat dilakukan pada tahun 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2018.
Dokumen pendukung yang wajib disampaikan adalah Lampiran 4. Surat Kuasa (PN, Pasangan dan Anak Tanggungan) wajib ditandatangan basah setiap nama yang tercantum dalam surat kuasa diatas materai Rp. 6.000 dan segera dikirimkan  ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan untuk dokumen terkait lembaga keuangan (surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya) dapat langsung diupload di aplikasi e-filing.

Selanjutnya dapat kami laporkan progres perkembangan penginputan elhkpn sekretariat daerah secara keseluruhan telah mencapai 75% dari jumlah total Penyelenggara Negara Sekretariat Daerah. Tinggal meng-upload hasil yang telah input masing masing PN ybs.

Agenda ini merupakan tindak lanjut hasil coffee morning pada hari Senin, 27 Agustus 2018 kemarin. Target finalisasi sesuai edaran Bupati Kutai Timur adalah tanggal 31 Agustus 2018 mendatang.

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Umum dan Kepegawaian, khususnya Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Daerah selaku Unit Kerja mengharapkan pada tahun tahun mendatang paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya telah mengisi LHKPN sebagaimana arahan KPK.

Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum yang memberikan pengarahan sekaligus masukan masukan terbaiknya. Selanjutnya Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana selaku Admin Instansi juga memberikan masukan yang sangat bermanfaat bagi peserta rapat.

Sebagai peserta rapat adalah seluruh Penyelengara Negara di lingkungan Sekretariat Daerah yakni Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta Bendahara Sekretariat Daerah.