Selasa, 10 Oktober 2017

Taspen

Membuat dan mengurus Taspen cukup mudah. 
Ada 2 cara dalam mengurus pembuatan kartu taspen. 
  1. Pertama lewat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. 
  2. Kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing. 


Syarat-syarat pembuatan Taspen

a. Syarat membuat Taspen baru PNS
  1. Fotocopy Karpeg
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  3. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
  4. Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  6. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr


b. Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang/terbakar;
  1. Fotocopy Karpeg
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
  3. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
  4. Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
  5. Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
  6. Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy = 2 lbr

Berikut Ceklistnya


Info lebih lanjut dapat mengunjungi di website http://www.taspen.co.id/?page_id=77

0 comments:

Posting Komentar