Membuat dan mengurus Taspen cukup mudah.
Ada 2 cara dalam mengurus
pembuatan kartu taspen.
- Pertama lewat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
- Kedua mengurus sendiri ke PT Taspen wilayah masing-masing.
Syarat-syarat pembuatan Taspen
a. Syarat membuat Taspen baru PNS
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr (Dilegalisir)
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr (Dilegalisir)
- Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
- Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
- Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
b. Persyaratan Pembuatan Kartu Peserta Taspen Pengganti karena hilang/terbakar;
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai CPNS = 1 lbr
- Fotocopy SK Pengangkatan sebagai PNS = 1 lbr
- Fotocopy daftar gaji yang pertama sbg CPNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/pembuat daftar gaji)
- Fotocopy daftar gaji yang pertama sebagai PNS = 1 lbr (dilegalisir oleh Bendaharawan IPB/Pembuat daftar gaji)
- Fotocopy keterangan pembayaran tunjangan keluarga (KP4) = 1 lbr
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli dan fotocopy = 2 lbr
Berikut Ceklistnya
0 comments:
Posting Komentar