RONI SURYAWAN, SE., MM
Kepala Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Luar Negeri
Pasal 26
Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan
bahan pelaksanaan perumusan kebijakan dibidang kerjasama luar negeri;
b. Melaksanakan
pengolahan data kerjasama luar negeri;
c. Melakukan
pengendalian dan perumusan data hasil kerjasama daerah luar negeri;
d. Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah luar negeri yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah
kabupaten kutai timur; dan
e. Menyiapkan
bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerjasama daerah luar negeri.
0 comments:
Posting Komentar