Kamis, 28 September 2017

Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Luar Negeri

RONI SURYAWAN, SE., MM
Kepala Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Luar Negeri






Pasal 26
Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan dibidang kerjasama luar negeri;  
b. Melaksanakan pengolahan data kerjasama luar negeri;
c. Melakukan pengendalian dan perumusan data hasil kerjasama daerah luar negeri;
d. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah  kabupaten kutai timur; dan 
e. Menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerjasama daerah luar negeri.

0 comments:

Posting Komentar