Kamis, 28 September 2017

Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian

SLAMET SUBAGYO, SE., M.A.P
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian




Pasal 54
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas :
a.  Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
b.  Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas; dan
c.  Melaksanakan pengelolaan kearsipan.

0 comments:

Posting Komentar