SLAMET SUBAGYO, SE., M.A.P
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
Pasal 54
Sub Bagian Tata
Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf
a, mempunyai
tugas :
a. Melaksanakan pengelolaan administrasi
perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian
Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang
pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum,
persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf
Ahli, dan rapat-rapat dinas; dan
c. Melaksanakan pengelolaan kearsipan.
0 comments:
Posting Komentar