SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
Pelayanan Umum
Menurut
Kepmenpan No. 63 tahun 2003, publik adalah segala
sesuatu kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan. Dengan
demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan kebutuhan masyarakat oleh
penyelenggara pemerintahan. Sejalan dengan tujuan dari otonomi daerah
adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, maka didalam UU No. 32 tahun 2004
pasal 11 (ayat 4) disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
bersifat wajib harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Peran dalam Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah
Paradigma baru
dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan dari pola sentralisasi menjadi pola
desentralisasi membawa implikasi yang mendasar terhadap keberadaan, tugas,
fungsi dan tanggungjawab lembaga serta aparatur pemerintah di daerah dalam
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada
prinsip-prinsip good governance. Sebagai konsekuensinya diperlukan
aparatur pemerintah yang demokratis, netral, profesional, memiliki kompetensi,
bersih dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat dan perubahan.
Saat ini Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Khususnya Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten dengan 12 (dua belas) Kepala Bagian serta 36 (tiga puluh enam) Kepala Sub Bagian.
Drs. H. Irawansyah, M.Si
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga tehnis daerah. Tugas dan kewajiban yang cukup berat, luas dan kompleks ini tentu saja dibutuhkan tenaga dan personil yang handal dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Sekretariat Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah
dan lembaga teknis daerah ;
- Pelaksana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan pemerintahan daerah;
- Pelaksana pembinaan administrasi dan aparatur
pemerintahan daerah; dan
- Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 comments:
Posting Komentar