Sabtu, 30 September 2017

Simpeg Setda


Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disingkat SIMPEG adalah suatu totalitas yang terpadu terdiri atas perangkat pengolah meliputi pengumpul, prosedur, tenaga pengolah dan perangkat lunak; perangkat penyimpan meliputi pusat data dan bank data serta perangkat komunikasi yang saling berkaitan, berketergantungan dan saling menentukan dalam rangka penyediaan informasi di bidang kepegawaian.

Database adalah himpunan data seluruh Pegawai Negeri yang bermanfaat bagi perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan aparatur negara di Sekretariat Daerah.

Formulir Isian Pegawai adalah formulir yang berisikan kumpulan data pegawai di Sekretariat Daerah.

Pembangunan Database adalah serangkaian kegiatan pembentukan database yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan pengamanan serta perawatan sistem.

Pembangunan sistem adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengadaan dan peningkatan kemampuan perangkat komputer, perangkat lunak serta jaringan komunikasi.

PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
Pembangunan dan pengembangan SIMPEG meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, pengembangan dan peremajaan database dan jaringan komputer.
Pembangunan dan Pengembangan SIMPEG Sekretariat Daerah dilakukan sebelumnya oleh Bagian Organisasi Tatalaksana dan dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah.


KEDUDUKAN DAN PENGELOLAAN
SIMPEG Setda berkedudukan di Sekretariat Daerah, yang pengelolaannya secara fungsional dilaksanakan oleh Subbag Kepegawaian pada Bagian Umum dan Kepegawaian.

Interaksi SIMPEG dapat berlangsung diantara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Bagian Organisasi dan Tatalaksana berdasarkan kebutuhan.



Salam Simpeg 



Kamis, 28 September 2017

Asisten Administrasi Umum


Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan bidang administrasi umum, melaksanakan pembinaan koordinasi antar bagian dalam lingkup bidang administrasi umum, serta melaksanakan pengawasan, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan membuat laporan secara berkala.
Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh Asisten yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung pada Sekretaris Daerah.
Asisten Administrasi Umum membawahkan Bagian yang dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab langsung pada Asisten.
Untuk melaksanakan tugas, Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan  fungsi:
  1. Penetapan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang administrasi umum sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
  2. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang organisasi dan tata laksana;
  3. Perencanaan pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian;
  4. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang administrasi, penatausahaan keuangan; dan
  5. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang Perlengkapan.


Asisten Administrasi Umummempunyai Uraian Tugas sebagai berikut:
  1. Menganalisa peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman, data, dan informasi lainnya yang berhubungan dengan lingkup tugas administrasi umum;
  2. Menetapkan  kebijakan, program kerja, dan petunjuk teknis, serta memantau penyelenggaraan tugas lingkup administrasi umum;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bagian dan Perangkat Daerah yang berada dalam jalur koordinasinya agar sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan;
  4. Mengkoordinasikan perencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang organisasi dan tata laksana;
  5. Mengkoordinasikanperencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  6. Mengkoordinasikanperencanaan,penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidangadministrasi, penatausahaan keuangan;
  7. Mengkoordinasikanperencanaan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang perlengkapan;
  8. Mengevaluasi dan mengendalikan pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat  Daerah;
  9. Menetapkan pelaksanaan kebijakan lingkup tugas bidang organisasi dan tata laksana, umum dan kepegawaian, administrasi, penatausahaan keuangan, serta perlengkapan;
  10. Mengendalikan dan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan setiapbagian yang berada di bawah koordinasinya dan menetapkan langkahtindak lanjutnya;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang organisasi dan tata laksana, umum dan kepegawaian, administrasi, penatausahaan keuangan, serta perlengkapan;
  12. Memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  13. Mengkoordinasikan kebijakan lingkup tugas administrasi umum dengan instansi vertikal;
  14. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada para Kepala Bagian di bawah koordinasinya;
  15. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyusun petunjuk pemecahan;
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
  17. Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
  18. Melakukan pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan; dan
  19. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Luar Negeri

RONI SURYAWAN, SE., MM
Kepala Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Luar Negeri






Pasal 26
Sub Bagian Fasilitas Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan dibidang kerjasama luar negeri;  
b. Melaksanakan pengolahan data kerjasama luar negeri;
c. Melakukan pengendalian dan perumusan data hasil kerjasama daerah luar negeri;
d. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah  kabupaten kutai timur; dan 
e. Menyiapkan bahan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerjasama daerah luar negeri.

Subbag Rumah Tangga

M. MISBACHUL CHOIR, SE., M.Si
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga


Pasal 56
Sub Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Melaksanakan urusan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;

b.     Melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, Tamu Pemerintah Daerah dan rapat-rapat.