Senin, 04 Maret 2019

Penyerahan Sk Perpanjangan Kontrak TK2D Sekretariat Daerah Tahun 2019




Laporan proses perpanjangan kontrak bagi rekan rekan TK2D

Latar Belakang.
Edaran Surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tanggal 14 Januari 2019 perihal Perpanjangan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
DPA Bagian Umum dan Kepegawaian nomor 4.01.03.27.20 kegiatan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Sekretariat Daerah.
secara marathon, dalam setiap harinya dibagi perbagian untuk pemberkasan dan memverifikasi berkasnya. Dan hasilnya secara marathon pula Kepegawaian Setda menerima SK Perpanjangan TK2D dari BKPP dengan rincian sebagai berikut : 
- Senin, 25 Februari 2019 sebanyak 350 SK
- Selasa, 26 Februari 2019 sebanyak 24 SK
- Rabu, 27 Februari 2019 sebanyak 11 SK
- Kamis, 28 Februari 219 sebanyak 9 SK
- Jumat, 1 Maret 2019 sebanyak 12 SK
- Dan pada hari ini Senin pagi tadi, 4 Maret 2019 sebanyak 29 SK
Total keseluruhan SK yang sudah diterima sebanyak 435 SK
SK yang masih di tahan di BKPP sebanyak 43 SK dengan catatan 26 berkas tidak lengkap dan 17 SK sudah terbit namun masih di BKPP terkait hasil rekapitulasi kehadiran evaluasi inspeksi mendadak pasca cuti bersama hari keagamaan dan tahun baru 2019 di Gedung Serbaguna tanggal 8 Januari 2019 dan evaluasi kehadiran lainnya.
Total Keseluruhan TK2D Sekretariat Daerah Tahun 2019 kini berjumlah 478 orang.

Perlu kami laporkan pula bahwa TK2D Setda pada tahun 2017 berjumlah 601 orang, kemudian tahun 2018 berjumlah 551 TK2D, dan Tahun ini berjumlah 478 orang. Artinya mengalami pengurangan angka sebanyak 73 orang dari tahun sebelumnya dengan rincian 20 orang Mutasi ke OPD lain, 39 Mengundurkan diri, tidak akif 16 orang dan meninggal dunia 1 orang serta Mutasi masuk dari OPD lain sebanyak 3 orang. Penyusutan jumlah TK2D ini merupakan hasil dari evaluasi kehadiran dan koordinasi dengan atasan langsung TK2D yang bersangkutan baik Kasubbag maupun Kabagnya masing masing.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan dengan naiknya gaji TK2D diharapkan tingkat kedisplinan dan kinerja TK2D hendaknya ditingkatkan pula. Kemudian yang menjadi perhatian khusus bahwa per 3 bulan SK akan di evaluasi artinya Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Pakta Integritas yang telah di ucapkan bersama dan ditandatangani menjadi kesepakatan antara Pegawai Honorer dan Pemkab dalam hal ini Sekretariat Daerah wajib di terapkan.

Selanjutnya Wakil Bupati Kutai Timur dalam arahan dan sambutannya menyampaikan bahwa bagi TK2D yang saat Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Hasil evaluasi kehadiran TK2D pada beberapa waktu sebelumnya walaupun SKnya sudah terbit  namun SK belum dapat diserahkan, kapan waktunya tunggu undangan selanjutnya. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi TK2D untuk dapat meningkatkan kediplinan dan tanggung jawab sebagai TK2D pada Pemkab Kutim. 

Pada kesempatan ini pula, kami atas nama Kepegawaian Setda Kab Kutim menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksanaan kegiatan pemberkasan perpanjangan SK TK2D 2019 ini masih belum maksimal. Kami mohon saran dan masukkanya.


******














































































































































x

0 comments:

Posting Komentar