Laporan proses
perpanjangan kontrak bagi rekan rekan TK2D
Latar Belakang.
Edaran Surat
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tanggal 14
Januari 2019 perihal Perpanjangan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
DPA Bagian Umum
dan Kepegawaian nomor 4.01.03.27.20 kegiatan Pengelolaan Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Sekretariat Daerah.
secara marathon,
dalam setiap harinya dibagi perbagian untuk pemberkasan dan memverifikasi
berkasnya. Dan hasilnya secara marathon pula Kepegawaian Setda menerima SK
Perpanjangan TK2D dari BKPP dengan rincian sebagai berikut :
- Senin, 25
Februari 2019 sebanyak 350 SK
- Selasa, 26
Februari 2019 sebanyak 24 SK
- Rabu, 27
Februari 2019 sebanyak 11 SK
- Kamis, 28
Februari 219 sebanyak 9 SK
- Jumat, 1 Maret
2019 sebanyak 12 SK
- Dan pada hari
ini Senin pagi tadi, 4 Maret 2019 sebanyak 29 SK
Total keseluruhan SK yang sudah diterima sebanyak 435 SK
SK yang masih di
tahan di BKPP sebanyak 43 SK dengan catatan 26 berkas tidak lengkap dan 17 SK
sudah terbit namun masih di BKPP terkait hasil rekapitulasi kehadiran evaluasi
inspeksi mendadak pasca cuti bersama hari keagamaan dan tahun baru 2019 di
Gedung Serbaguna tanggal 8 Januari 2019 dan evaluasi kehadiran lainnya.
Total Keseluruhan TK2D
Sekretariat Daerah Tahun 2019 kini berjumlah 478 orang.
Perlu kami
laporkan pula bahwa TK2D Setda pada tahun 2017 berjumlah 601 orang, kemudian
tahun 2018 berjumlah 551 TK2D, dan Tahun ini berjumlah 478 orang. Artinya
mengalami pengurangan angka sebanyak 73 orang dari tahun sebelumnya dengan
rincian 20 orang Mutasi ke OPD lain, 39 Mengundurkan diri, tidak akif 16 orang
dan meninggal dunia 1 orang serta Mutasi masuk dari OPD lain sebanyak 3 orang.
Penyusutan jumlah TK2D ini merupakan hasil dari evaluasi kehadiran dan
koordinasi dengan atasan langsung TK2D yang bersangkutan baik Kasubbag maupun
Kabagnya masing masing.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan dengan naiknya
gaji TK2D diharapkan tingkat kedisplinan dan kinerja TK2D hendaknya
ditingkatkan pula. Kemudian yang menjadi perhatian khusus bahwa per 3 bulan SK
akan di evaluasi artinya Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Pakta Integritas yang
telah di ucapkan bersama dan ditandatangani menjadi kesepakatan antara Pegawai
Honorer dan Pemkab dalam hal ini Sekretariat Daerah wajib di terapkan.
Selanjutnya Wakil
Bupati Kutai Timur dalam arahan dan sambutannya menyampaikan bahwa bagi TK2D
yang saat Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Hasil evaluasi kehadiran TK2D pada
beberapa waktu sebelumnya walaupun SKnya sudah terbit namun SK belum
dapat diserahkan, kapan waktunya tunggu undangan selanjutnya. Hal ini menjadi
bahan evaluasi bagi TK2D untuk dapat meningkatkan kediplinan dan tanggung jawab
sebagai TK2D pada Pemkab Kutim.
Pada kesempatan
ini pula, kami atas nama Kepegawaian Setda Kab Kutim menyampaikan permohonan
maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam pelaksanaan kegiatan pemberkasan
perpanjangan SK TK2D 2019 ini masih belum maksimal. Kami mohon saran dan
masukkanya.
******
x
0 comments:
Posting Komentar