Rabu, 26 Desember 2018

Apel Pagi usai Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang  Perubahan atas Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Selanjutnya Bupati Kutai Timur melalui Surat Edaran tertanggal 23 April 2018 Nomor 060/376/ORG.III menyampaikan bahwa tanggal 24 Desember 2018 merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal dan tanggal 25 Desember 2018 merupakan Hari Libur Nasional.

Pagi ini dalam suasana usai Cuti Bersama dan Libur Nasional, Sekretariat Daerah mengawali hari ini dengan apel pagi, bertindak selaku Pembina Apel bapak Didi Herdiansyah Staf Ahli Bupati kutai Timur (26/12/2018).






 









0 comments:

Posting Komentar