Jumat, 20 Desember 2019

Nomenklatur Baru Diberlakukan, Bupati Lantik 55 Pejabat Pemkab Kutim


Bagian baru yang dibentuk adalah bagian kerja sama. Berisi para pejabat hasil leburan dari bagian perlengkapan yang kini menjadi subbagian pada bagian umum. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Kutai Timur Ir H Ismunandar MT disaksikan Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM, Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih serta jajaran FKPD Kutim dan anggota DPRD Kutim lainnya, Jumat (20/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati berpesan ASN yang dilantik bekerja sesuai tupoksinya. Menjaga perilaku sebagai contoh dan panutan, pejabat bukan dilayani, tapi melayani masyarakat. Karena ASN adalah pelayan masyarakat. Sebagai ASN wajib mempermudah pelayanan dan tanggap menangani persoalan. Dengan kata lain semua permasalahan di lingkup pekerjaan harus ditangani terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke atasan. Apabila ditingkatan bawah sudah selesai, artinya pelayanan prima kepada masyarakat sudah tercapai dan tentunya semakin baik.
“Saya berharap, mudah-mudahan pejabat yang dilantik hari ini bisa diberi kesempatan untuk berkarir dan berkarya bagi Kutai Timur. Mereka yang waktunya promosi tapi belum juga promosi, harap bersabar. Masih ada promosi berikutnya” ungkapnya.(rb01/04/07)





Suasana Prosesi Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Dalam Jabatan JPT Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2019 di Ruang Meranti, Kantor Bupati. (Foto: Wak Hedir & Nopiansyah)

Kamis, 05 Desember 2019

TK2D 2020











Selasa, 19 November 2019

Pakaian Dinas Pegawai


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pakaian Dinas adalah Pakaian yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian dinas yang dipakai untuk melaksanakan tugas sehari hari. PDH sendiri terdiri dari 1) PDH warna Khaki, 2) PDH Kemaja Putih dan 3) PDH Batik. Selain PDH pakaian Pegawai lainnya diantaranya Seragam Korpri dan Linmas.

Khusus untuk kegiatan tertentu selain PDH diatas, juga diatur pula pakaian dinas lain seperti Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU). Penggunaan pakaian seragam lainnya ini penggunaannya khusus untuk pejabat / pegawai tertentu dan menyesuaikan jenis kegiatan.

Untuk melengkapi pakaian dinas pegawai, dilengkapi pula atribut sebagai tanda seseorang.

Lebih jelasnya terdapat dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2016 berikut:


Jumat, 15 November 2019

Training of Trainers (ToT) Admin LHKPN Wilayah Kaltim


Dalam rangka peningkatan kemampuan teknis penggunaan aplikasi E-LHKPN oleh Admin lnstansi dan Admin Unit Kerja, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Direktorat Perdaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) mengadakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Penggunaan modul e-registration dan modul e-filing aplikasi E-LHKPN dengan mengundang perwakilan Admin lnstansi dan Admin Unit Keria aplikasi E-LHKPN masing masing daerah di wilayah Kalimantan Timur yang terdiri dari 2 orang peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pongelolaan LHKPN lnstansi dan mitra kerja KPK untuk memiliki kemampuan sebagai Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis e-filing pada instansi masing masing. Kegiatan Training of Trainers (ToT) LHKPN tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 pukul 08.00 s/d 17.00 Wita bertempat di Ruang Tepian  II, Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda.

Adapun peserta ToT LHKPN ini terdiri dari perwakilan 1) Pemkab Berau, 2) Pemkab Makaham Ulu, 3) Pemkab Kutai Kartanegara,  4) Pemkab Kutai Timur, 5) Pemkab Kutai Barat, 6) Pemkab Paser, 7) Pemkab Penajam Paser Utara, 8) Pemkot Bontang, 9) Pemkot Balikpapan, 10) Pemkot Samarinda, 11) Pemprov Kalimantan Timur dan 12) PT. BPD Kaltimtara.





























Senin, 07 Oktober 2019

MY SAPK, Data Kepegawaian Kini Dalam Genggaman




MY SAPK, Data Kepegawaian Kini Dalam Genggaman.

MY SAPK, merupakan aplikasi besutan BKN yang ditujukan untuk memberikan informasi terkait kepegawaian bagi seluruh PNS di Indonesia.  SAPK sendiri merupakan singkatan dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.

My SAPK bisa diakses dan digunakan oleh semua PNS. Dengan aplikasi ini pengguna dapat melihat data kepegawaiannya, melengkapi data tertentu (NIK, nomor handphone, alamat rumah dll.), memantau status proses KP dan pensiun. Aplikasi ini juga menyediakan KPE virtual yang nantinya digunakan untuk menggantikan KPE fisik yang pernah dicetak oleh BKN. Selain itu, melalui aplikasi ini pengguna juga dapat  memeriksa keabsahan SK dan persetujuan teknis dengan cara membaca barcode yang tercantum pada dokumen tersebut.

Aplikasi My SAPK saat ini baru tersedia untuk platform Android dan aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Playstore. Cukup ketikkan My SAPK pada pencarian Playstore dan menu My SAPK BKN akan muncul. Tekan tombol install untuk memasangnya pada smartphone.

Keberadaan aplikasi My SAPK ini melengkapi beberapa aplikasi BKN yang sudah ada sebelumnya, dengan adanya aplikasi versi lanjutan ini diharapkan PNS di Indonesia makin peduli terhadap data kepegawaiannya. Jika ada data kepegawaian yang belum sesuai pengguna diharapkan segera melaporkan kepada pengelola kepegawaian di instansi masing-masing. Di era teknologi seperti sekarang ini, data yang up to date mutlak diperlukan agar layanan kepegawaian dapat berjalan lancar. Setelah e-PUPNS, updating data secara berkelanjutan perlu dilakukan. Untuk melakukan itu, dibuatlah aplikasi My SAPK agar proses updating data dapat berjalan lebih cepat. Kini hadir versi lanjutan MYSAPK 2.0



Mobile App versi lanjutan Khusus ASN MYSAPK 2.0 diluncurkan dalam Rakornas Kepegawaian 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah meluncurkan generasi kedua Mobile App MySAPK yang dikhususkan bagi ASN, MySAPK 2.0 pada perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang dihadiri seluruh perangkat pengelola kepegawaian Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah di Marriott Hotel Yogyakarta, Rabu (25/9/2019).

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa sejak 23 September 2019, MySAPK 2.0 telah hadir di Google Play Store dan dapat diunduh oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Ridwan melanjutkan, MySAPK 2.0 menyajikan beragam fitur bermanfaat bagi ASN yaitu 1) Kondisi Data Kepegawaian; 2) Permohonan Perubahan Data Kepegawaian; 3) Pantauan Status Kepegawaian (Kenaikan Pangkat dan Pensiun); 4) Mengecek Otentifikasi Dokumen Kepegawaian yang diterbitkan BKN; 5) Laporan Prestasi Kerja; dan 6) MyKPE. “Selain itu, MySAPK 2.0 juga terintegrasi dengan BPJS, Taspen, dan Data Kependudukan Nasional,” ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa fitur update data mandiri MySAPK dapat dimanfaatkan untuk mengecek kondisi data kepegawaian masing-masing ASN secara individu, serta mengajukan permohonan perubahan data dengan melampirkan dokumen pendukung secara digital. ASN juga dapat memanfaatkan MySAPK untuk memantau proses kepegawaian yang diajukan seperti kenaikan pangkat atau pensiun. “Setiap tahapan proses tersebut akan ternotifikasi langsung ke ASN sebagai pengguna melalui MySAPK 2.0,” tambah Ridwan

Platform yang ditampilkan My SAPK 2.0 sangat simpel dan mudah untuk digunakan. My SAPK 2.0 dapat dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan, Riwayat SKP, Riwayat Diklat, Riwayat Prestasi, Riwayat Penghargaan dan Riwayat Kursus secara mandiri. Hal ini juga terkait dengan pemanfaatan SAPK untuk laporan Indeks Profesionalitas ASN. Hal mana keberadaan perubahan mandiri data akan mempengaruhi nilai Indeks Profesionalitas seseorang namun tetap dengan dilampiri dengan bukti yang otentik. Perubahan data tanpa bukti otentik tidak akan diverifikasi oleh Tim SAPK di BKN Jakarta.
(data dan isi berita dari berbagai sumber informasi kepegawaian)


Yuk Gunakan My SAPK 2.0 dengan bijak.

"ASN smart - saatnya peduli data kepegawaian".