Selasa, 19 November 2019

Pakaian Dinas Pegawai


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pakaian Dinas adalah Pakaian yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian dinas yang dipakai untuk melaksanakan tugas sehari hari. PDH sendiri terdiri dari 1) PDH warna Khaki, 2) PDH Kemaja Putih dan 3) PDH Batik. Selain PDH pakaian Pegawai lainnya diantaranya Seragam Korpri dan Linmas.

Khusus untuk kegiatan tertentu selain PDH diatas, juga diatur pula pakaian dinas lain seperti Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU). Penggunaan pakaian seragam lainnya ini penggunaannya khusus untuk pejabat / pegawai tertentu dan menyesuaikan jenis kegiatan.

Untuk melengkapi pakaian dinas pegawai, dilengkapi pula atribut sebagai tanda seseorang.

Lebih jelasnya terdapat dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2016 berikut:


0 comments:

Posting Komentar