Khusus untuk kegiatan tertentu selain PDH diatas, juga diatur pula pakaian dinas lain seperti Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU). Penggunaan pakaian seragam lainnya ini penggunaannya khusus untuk pejabat / pegawai tertentu dan menyesuaikan jenis kegiatan.
Untuk melengkapi pakaian dinas pegawai, dilengkapi pula atribut sebagai tanda seseorang.
Lebih jelasnya terdapat dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2016 berikut:
0 comments:
Posting Komentar