Selasa, 19 November 2019

Pakaian Dinas Pegawai


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pakaian Dinas adalah Pakaian yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah pakaian dinas yang dipakai untuk melaksanakan tugas sehari hari. PDH sendiri terdiri dari 1) PDH warna Khaki, 2) PDH Kemaja Putih dan 3) PDH Batik. Selain PDH pakaian Pegawai lainnya diantaranya Seragam Korpri dan Linmas.

Khusus untuk kegiatan tertentu selain PDH diatas, juga diatur pula pakaian dinas lain seperti Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pakaian Dinas Upacara (PDU). Penggunaan pakaian seragam lainnya ini penggunaannya khusus untuk pejabat / pegawai tertentu dan menyesuaikan jenis kegiatan.

Untuk melengkapi pakaian dinas pegawai, dilengkapi pula atribut sebagai tanda seseorang.

Lebih jelasnya terdapat dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2016 berikut:


Jumat, 15 November 2019

Training of Trainers (ToT) Admin LHKPN Wilayah Kaltim


Dalam rangka peningkatan kemampuan teknis penggunaan aplikasi E-LHKPN oleh Admin lnstansi dan Admin Unit Kerja, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Direktorat Perdaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) mengadakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Penggunaan modul e-registration dan modul e-filing aplikasi E-LHKPN dengan mengundang perwakilan Admin lnstansi dan Admin Unit Keria aplikasi E-LHKPN masing masing daerah di wilayah Kalimantan Timur yang terdiri dari 2 orang peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kelancaran pongelolaan LHKPN lnstansi dan mitra kerja KPK untuk memiliki kemampuan sebagai Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis e-filing pada instansi masing masing. Kegiatan Training of Trainers (ToT) LHKPN tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 pukul 08.00 s/d 17.00 Wita bertempat di Ruang Tepian  II, Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda.

Adapun peserta ToT LHKPN ini terdiri dari perwakilan 1) Pemkab Berau, 2) Pemkab Makaham Ulu, 3) Pemkab Kutai Kartanegara,  4) Pemkab Kutai Timur, 5) Pemkab Kutai Barat, 6) Pemkab Paser, 7) Pemkab Penajam Paser Utara, 8) Pemkot Bontang, 9) Pemkot Balikpapan, 10) Pemkot Samarinda, 11) Pemprov Kalimantan Timur dan 12) PT. BPD Kaltimtara.