Jumat, 08 Juni 2018

Penataan Atribut Pakaian Dinas Pegawai




Memperhatikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya penertiban pemakaian kelengkapan pakaian dinas pegawai khususnya pemakaian atribut pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah membuat Kartu Tanda Pengenal Pegawai (Id Card) baik PNS maupun TK2D, Papan Nama (PNS dan TK2D) dan Lancana KORPRI khusus bagi PNS. Pembuatan Tanda Pengenal ini merupakan kegiatan dengan sasaran sebanyak 842 pegawai. Kegiatan ini diawali dengan perekaman foto pegawai  di lingkungan Sekretariat Daerah.
Pengambilan foto dilaksanakan pada tanggal 22 Mei s.d 8 Juni 2018 pada pukul 09.00 WITA – 15.00 WITA. Untuk mempermudah perekaman foto disiapkan tempat pengambilan foto yang dipusatkan pada Sub Bagian Kepegawaian dengan Jadwal pengambilan foto yang diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan pekerjaan pada setiap bagian. Namun apabila peserta foto tidak dapat menghadiri acara pengambilan foto pada jadwal yang telah ditentukan karena satu atau lain hal maka diperkenankan melakukan pengambilan foto pada tanggal 21 dan 22 Juni 2018 di lokasi yang sama.

Berikut jadwal pada setiap bagian :
Pengambilan foto selain digunakan untuk pencetakan Kartu Tanda Pegawai, juga dimanfaatkan untuk perbaikan foto di pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan penyesuaian foto di SK Kenaikan Pangkat bagi PNS akan naik pangkat.

Berikut Surat edaran Kepala SKPD Sekretariat Daerah.

Nah, berikut prosesi yang bisa kami himpun :



























2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. thanks for shared, saya izin mengambil perbupnya sebagai contoh utk dimasukkan dlm tugas kampus saya

    BalasHapus