Kelompok Jabatan Fungsional
Paragraf 6
Pasal 79
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas JF.
Pasal 80
JF memiliki tugas memberikan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pasal 81
1.
Setiap pejabat fungsional harus menjamin akuntabilitas Jabatan.
2.
Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
terlaksananya :
a.
pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam
rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian;
dan
b. pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan
tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara
berkesinambungan bagi JF keterampilan.
Pasal 82
1. Kelompok
jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang
jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan
keahliannya;
2. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab
kepada Sekretaris Daerah.
3. Jumlah
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
4. Jenis
dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Rincian Tugas Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.