Minggu, 22 Desember 2019

Kelompok Jabatan Fungsional



Kelompok Jabatan Fungsional

Paragraf 6

Pasal 79
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Pasal 80
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pasal 81

1.  Setiap pejabat fungsional harus menjamin akuntabilitas Jabatan.
2.  Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terlaksananya :
a.  pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian; dan
b.  pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan.




Pasal 82
1.  Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya;
2.   Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah.
3.  Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4.  Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta Rincian Tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staf Ahli Bupati


Staf Ahli
Pasal 72
(1)       Staf Ahli Bupati berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2)       Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.      Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
b.      Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan; dan
c.      Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan, Administrasi Umum dan Hak Asasi Manusia.


Fungsi
Pasal 76
Untuk melaksanakan tugas, Staf Ahli Bupati juga mempunyai fungsi :
a.     memberikan pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual;
b.     merumuskan dan menelaah masalah Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
c.      melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati; dan
d.     pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 77
(1)   Staf Ahli Bupati dalam rangka melaksanakan tugas menerapkan prinsip konseptual, koordinasi integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dengan Sekretaris Daerah, Asisten dan Perangkat Daerah sesuai dengan bidangnya.
(2)   Staf Ahli Bupati dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.



Bagian Keempat
Mekanisme Pengawasan Dan Evaluasi
Pasal 78
(1)   Staf Ahli Bupati melaksanakan tugas pengawasan dan evaluasi melalui penelitian data teknis, monitoring dan peninjuan langsung kelokasi yang menjadi obyek pengawasan.
(2)   Staf Ahli Bupati berhak mendapatkan/meminta data yang dibutuhkan sebagai bahan dalam penyusunan laporan hasil pengawasan.
(3)   Laporan hasil pengawasan Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran, masukan, usulan dan rekomendasi.
(4)   Staf Ahli Bupati menyampaikan hasil laporan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.