Rabu, 07 Maret 2018

Penyerahan SK TK2D dilingkungan Setda Kab. Kutim

Setelah melalui validasi dan sinkronisasi data dalam kegiatan Rakorpeg secara berkelanjutan mulai bulan September 2017 kemudian dilanjutkan pada Rakorpeg pada Desember 2017 dan terakhir pada Rakorpeg bulan Februari 2018 kemaren. Validasi dan Sinkronisasi Data melibatkan atasan langsung TK2D pada Sub Bagian masing masing dengan disetujui Kabag dan diketahui Sekretaris Daerah selaku Kepala SKPD pada Sekretariat Daerah.

Data Kepegawaian TK2D yang telah diverifikasi sebanyak 531 orang TK2D di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Data inilah yang diajukan ke BKPP untuk di ajukan untuk diperpanjang SK pada tahun 2018 ini. Data tersebut juga yang menjadi acuan dalam pembayaran gaji dari BPKAD. Sebelumnya perlu diketahui Data terakhir pada Desember 2017 TK2D pada Sekretariat Daerah terdapat 568 orang, selebihnya ada yang mutasi ke SKPD lainnya dan ada juga yang mengundurkan diri.

Pada acara Penyerahan SK TK2D diawali dengan Laporan Sekretaris Daerah selaku Kepala SKPD, kemudian dilanjutkan Pembacaan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Pakta Integritas, kemudian secara simbolis, kedua naskah tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pihak pertama atasan langsung dan pihak kedua TK2D yang bersangkutan dengan disaksikan Wakil Bupati Kutai Timur, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala dan Sekretaris BKPP, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan seluruh TK2d yang hadir.

berikut beberapa dokumentasi yang sempat kami himpun.














Jumat, 02 Maret 2018

RAKOR SINKRONISASI DATA KEPEGAWAIAN :Evaluasi dan Validasi Data Perpanjangan TK2D serta Sosialisasi Admin e-LHKPN bagi ASN

Rakor Sinkronisasi Data Kepegawaian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018  dilaksanakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur  mengagendakan pada pokok pembahasan terkait Evaluasi dan Validasi Data Perpanjangan TK2D serta Sosialisasi Admin e-LHKPN bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rakor tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Sekretaris Daerah, Kepala BKPP, Inspektur Inspektorat, beberapa Kepala SKPD, Jajaran Pejabat BKPP dan Seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada SKPD.

Rakor tersebut diawali Laporan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Kutai Timur, dalam laporan tersebut Kepala BKPP menyampaikan evaluasi dan validasi data perpanjangan TK2D merupakan langkah tindak lanjut dari pemberkasan yang diajukan oleh masing masing SKPD ke BKPP untuk selanjutnya setelah melalui proses verifikasi di BKPP akan dikeluarkanya SK Induk dari BKPP kemudian ditindaklanjuti oleh masing masing Subbag Umum dan Kepegawaian pada SKPD untuk dibuatkan SK TK2Dnya... selanjutnya sebagai evalusi SKPD dan TK2D yang bersangkutan akan membuat kesepakatan bersama berupa Surat Perjanjian dan Kerjasama (SPK) dan Pakta Integritas setiap 3 (tiga) bulan akan dievaluasi kembali. Jika dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan yang bersangkutan secara komulatif terhitung 12 (duabelas) hari tidak masuk kerja, SPK selanjutnya tidak diperpanjang.

Kemudian terkait e-LHKPN Pemerintah membentuk Tim Pengelolaan LHKPN yang diketuai oleh Inspektur Inspektorat Daerah, dan Kepala BKPP sebagai wakilnya. selanjutnya sebagai Sekretaris adalah Kabag Ortal Sekretariat Daerah. Koordinator Administrator dibagi menjadi 3 (tiga)  yaitu Kasubbag Perencanaan Program pada Inspektorat, Kasubbag Administrasi Aparatur pada BKPP dan Kasubbag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik pada Bagian Ortal Setda. Selanjutnya sebagai Administrator LHKPN adalah seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada SKPD.

Rakor Sinkronisasi Data Kepegawaian dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur.