Setelah pembukaan inputing
e-formasi yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum secara serentak bagi
pegawai pada Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah pada tanggal 16 November
2017 yang lalu, maka pada hari ini adalah kegiatan finalisasi inputing e-formasi
pegawai yang semula direncanakan di Ruang Ulin, namun karena dukungan Jaringan Internet
dan fasilitas Komputer tidak memadai maka kegiatan tersebut di pindah ke Ruang
LPSE pada Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah. Tujuan dari kegiatan hari ini
adalah evaluasi pekerjaan input sistem e-formasi hingga finalisasi inputing
yang difasilitasi Sub Bagian Kepegawaian atas kerjasama Badan Kepegawaian Pendidikan
dan Pelatihan serta Bagian Organisasi Tatalaksana sebagai bahan koordinasi
terkait formasi dan anjab sebagai salah satu bagian daripada input sistem tersebut.
Aplikasi e-Formasi adalah
aplikasi yang dibuat oleh Tim IT Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi yang dapat diakses secara Online. Sejak tahun 2015, setiap
Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah harus menggunakan aplikasi ini dalam
menyusun Formasi. e-Formasi lahir dari landasan pemikiran untuk bisa
mempercepat proses administrasi serta menjamin eakuratan data terkait dengan
peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan
kelebihan pegawai.
Untuk menyusun e-Formasi,
maka dibutuhkan admin lokal yang mempunyai tugas mengisi :
1. Struktur Organisasi : Nama
Jabatan, Nip dan Kelas Jabatan
2. Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja (ABK).tiap-tiap Jabatan dengan Jabatan Struktural
(Eselon), Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFU dan
JFT).
3. Template Bezzeting
terdiri atas : ABK, Jumlah ASN yang ada, Jumlah ASN yang akan pensiun (2017 s.d
2021) dan Usulan Formasi
Manfaat dan Tujuan e-Formasi
Manfaat e-Formasi adalah untuk
menentukan kebutuhan pegawai, menentukan kelas jabatan dan menentukan sasaran
kerja pegawai.
Tujuan sistem e-formasi ini adalah
untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai
yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan
pegawai di instansi pemerintah baik lingkungan Kementerian, Lembaga Negara,
pemerintah pusat maupun daerah.
Optimalisasi kebutuhan ASN menggunakan sistem e-Formasi dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/5548/M.PAN-RB/12/2014. Surat Edaran tersebut sekaligus mempertegas Surat Edaran Menpan sebelumnya Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.
Dalam penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS, setiap Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menggunakan sistem ini, dan tenggat waktu batas penyelesaian e-formasi ditentukan oleh Kemenpan RB.
Optimalisasi kebutuhan ASN menggunakan sistem e-Formasi dipertegas dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/5548/M.PAN-RB/12/2014. Surat Edaran tersebut sekaligus mempertegas Surat Edaran Menpan sebelumnya Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.
Dalam penyusunan kebutuhan formasi ASN CPNS, setiap Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menggunakan sistem ini, dan tenggat waktu batas penyelesaian e-formasi ditentukan oleh Kemenpan RB.
Terimakasih kami
sampaikan kepada seluruh pihak atas bantuan dan kerjasamanya, sehingga kegiatan
ini dapat terselesaikan sesuai rencana dan jadwal yang telah diberikan.
Berikut beberapa
bagian dari kegiatan diatas.