Rabu, 04 Oktober 2017

Kenpa Pilihan





Syarat-syarat Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan:
  1. Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :
    1. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
    2. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
    3. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    4. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

  2. Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
    • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
    • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
    • Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

  3. Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya:
    • Salinan/foto copy sah keputusan pengakatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu;
    • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pengakatan terakhir;
    • Tembusan keputusan yang ditanda tanggani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya;
    • Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

  4. Kenaiakan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara:
    • Salinan/foto copy sah keputusan pengakatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu;
    • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pengakatan terakhir;
    • Salinan/foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
    • Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

  5. Kenaikan pangkat pilihan Kepegawaian Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari Jabatan organiknya:
    • Kenaikan pangkat pilihan Kepegawaian Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari Jabatan organiknya
    • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;
    • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
    • Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    • Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentikan dari jabatan organik;
  6. Kenaikan pangkat pilihan Pegawai negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
    • Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b;
    • Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.

  7. Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah/diploma:
    • Salinan/foto copy sah dari Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma;
    • Salinan/foto copy keputusan dalam pangkat terakhir;
    • Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam1 (satu) tahun terakhir;
    • Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
    • Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
    • Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

  8. Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:
    • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
    • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
    • Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
    • Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

  9. Kenaikan Pangkat Pilihan Pegawai negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar:
    • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan yang terakhir didudukinya;
    • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
    • Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
    • Salinan/foto copy sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya;
    • Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;

  10. Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar Instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu:
    • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
    • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
    • Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;
    • Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan asli oleh pejabat penilai angka kredit nagi Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsonal tertentu;
    • Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (satu) tahun terakhir.

(Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2002)

0 comments:

Posting Komentar