Kamis, 05 Oktober 2017

Cuti Bersalin

Cuti bersalin diberikan kepada seorang PNS hanya untuk kelahiran anak yang pertama, kedua, dan ketiga. Untuk kelahiran anak yang keempat kepadanya diberikan cuti yang berbeda yaitu cuti di luar tanggungan negara.

PNS yang akan melahirkan mendapatkan jatah cuti bersalin 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelah persalinan. Tanggal persalinan menggunakan tanggal perkiraan HPL dari dokter. Jumlah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah tersebut tidak bisa digeser. Misalkan akan melahirkan dan mangambil cuti 2 minggu sebelum melahirkan maka cuti yang anda dapatkan setelah melahirkan tetap 2 bulan bukan 2 bulan ditambah 2 minggu. Untuk persalinan keempat dan seterusnya PNS bisa menggunakan hak cuti besarnya jika masih ada.

SYARAT PENGAJUAN CUTI BERSALIN

1.    Sebelum mengambil cuti PNS Wanita yang akan menjalani persalinan harus membuat permohonan tertulis cuti bersalin kepada pejabat yang berwenang (Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian) secara hirarki melalui atasan langsung. Biasanya dengan melampirkan asli surat keterangan hari perkiraan lahir (HPL) dari dokter.

2.    Berikut bentuk format surat permohonan cuti melahirkan.


3.  Setelah diproses oleh Sub Bagian Kepegawaian, kemudian akan dibuat surat ijin cuti bersalin kepada yang bersangkutan .

 

Selanjutnya untuk persalinan anak keempat, pada prinsipnya sama. PNS yang mau melahirkan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang bewenang. Kemudian ketika PNS tersebut telah selesai masa cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan tersebut harus melapor ke Bagian Umum dan Kepegawaian untuk kemudian diaktifkan kembali dalam jabatan semula melalui keputusan pejabat yang berwenang.
Lebih jelasnya terkait cuti melahirkan ini bisa dibaca dalam Surat Edaran BKN nomor 01 tahun 2007 atau menanyakan langsung ke Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah. 

0 comments:

Posting Komentar