Kamis, 22 Juni 2023

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

        Pernah kah mengalami masalah dalam hal layanan publik? Pernah kah ingin mengadukan layanan publik tetapi bingung mau mengadukan ke mana? Pernah kah ingin menyampaikan harapan dan keinginan agar layanan publik bisa lebih baik tetapi tidak tahu mau disampaikan ke mana?

        Dengan kemajuan teknologi saat ini, hal-hal di atas bisa disalurkan melalui kanal media LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Di mana semua masyarakat dari berbagai kalangan yang berstatus WNI dapat menyampaikan aspirasi maupun aduan terkait layanan publik. 

Kanal media LAPOR dapat diakses melalui :

1) website: www.lapor.go.id

2) sms: 1708

3) twitter: @lapor1708

4) instagram: @lapor1708

5) facebook: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

        Dengan beragam kanal media LAPOR yang bisa diakses masyarakat, diharapkan seluruh masyarakat dari berbagai kalangan dapat menyampaikan aspirasi maupun aduannya, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam bentuk kritik maupun saran yang membangun dalam rangka memperbaiki layanan publik yang diterima masyarakat.




Kamis, 04 Mei 2023

Apel pagi kedua setelah lebaran

Pada hari kamis tanggal 4 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat, pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah melakukan apel pagi kedua setelah cuti bersama. Yang menjadi pembina apel paginya adalah Asisten I atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yakni Drs. Poniso Suryo Renggono, M.Si. 

Saat menyampaikan arahan, Asisten I pertama-tama menyampaikan ucapan mohon maaf lahir dan batin kepada pegawai yang hadir, yang kedua beliau mengingatkan kepada yang hadir agar saat melakukan segala aktivitas termasuk ketika bekerja agar diniatkan untuk ibadah. Dengan diniatkan untuk ibadah, maka segala sesuatunya akan memberikan keberkahan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang-orang di sekitar kita. 

Ketiga, setelah melakukan segala sesuatunya dengan niat ibadah, Asisten I mengarahkan kepada pegawai yang hadir agar meningkatkan kualitas dirinya. Hal ini menurut beliau selain berdoa dan beribadah kita perlu mengimbanginya dengan meningkatkan kualitas diri agar ikhtiar yang dilakukan, bisa menjadi lebih baik lagi. Memiliki hati yang lapang dan hati yang besar merupakan salah satu contoh bentuk kualitas diri yang dampaknya dapat membuat orang mudah untuk memaafkan, pantang menyerah, dan punya tekad yang kuat dalam menggapai tujuan. Dengan meningkatkan kualitas dirinya maka seseorang akan dapat memperbaiki ikhtiarnya dalam mencapai tujuan. 

Yang terakhir, pada triwulan kedua ini seluruh pegawai diharapkan agar tetap semangat dalam bekerja dan dalam mempersiapkan serta menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik. 




Apel pagi pertama setelah lebaran

Pada hari kamis, tanggal 27 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat, pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah melakukan apel pagi pertamanya setelah cuti bersama. Pembina apel pagi kali ini adalah Plt. Asisten III atau Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Didi Herdiansyah. Saat memberikan arahan, Plt. Asisten III pertama-tama menyampaikan ucapan selamat idul fitri kepada para umat muslim yang hadir, 

Kedua, laporan sidak pada hari rabu tanggal 26 April 2023 di Setkab bahwa terdapat 90an persen pegawai yang terekap masuk, sehingga beliau memberi aplaus kepada para pegawai yang masuk dan yang mengikuti apel pagi.

Ketiga menyampaikan hasil hearing para Kepala Bagian Setkab dengan DPRD Kutim bahwa terdapat Bagian Setkab yang penyerapan anggarannya masih kurang sehingga untuk selanjutnya perlu ditingkatkan lagi penyerapannya serta tidak lupa Plt. Assiten III memberikan apresiasi kepada Bagian Umum karena penyerapannya sudah 90an persen lebih.  

Arahan terakhir yakni menghimbau para pegawai untuk tetap solid dalam mendukung dan mencapai visi misi Kepala Daerah.

Di penghujung arahan, Plt. Asisten III dengan santai berkelakar sambil bercerita tentang pegawai bernama Asri yang merupakan pegawai lama. Disebutnya Asri sebelum ini sempat menemuinya untuk halal bihalal, kemudian di tengah-tengah dia bercanda untuk meminta THR. Oleh karena itu saat apel pagi akan berakhir Plt. Asisten III meminta Asri untuk menemuinya di ruang kerjanya yang kemudian disambut riuh orang-orang yang ikut apel. 




Selasa, 06 Juli 2021

Peluncuran Simpegnas pada Rakornas Kepegawaian BKN 1 Juli 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2021 dalam rangka memperkuat konsolidasi dalam pembinaan Manajemen Kepegawaian dengan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan membangun komitmen bersama dengan mengusung tema "Transformasi Manajemen ASN Menuju Birokrasi yang Dinamis".

Sebagai wujud transformasi manajemen ASN diperlukan adanya dukungan teknologi informasi agar menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel. Sehingga dalam Rakornas tersebut, dirilislah Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) untuk menunjang dan melengkapi sistem aplikasi induk kepegawaian yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah dirilis pada desember 2020. Selain itu pada Rakornas sebelumnya di bulan september 2019 telah diluncurkan pula aplikasi MySAPK Versi 2.0. 

Aplikasi yang telah diluncurkan tersebut diintegrasikan sehingga menjadi sistem aplikasi pengelolaan data ASN berbagi pakai yang dapat digunakan oleh seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Data kepegawaian melalui Simpegnas yang terintegrasi dengan SIASN akan menyediakan modul sistem manajemen kinerja, sehingga terbentuk profil kinerja PNS secara nasional, yang memuat integrasi rencana dan penilaian kinerja, riwayat kompetensi, dan integrasi data hasil penilaian kinerja.

Dengan adanya Simpegnas berbagi pakai, pengembangan Simpeg tidak lagi dilakukan oleh masing-masing instansi, sehingga berimplikasi terhadap efisiensi anggaran karena dilakukan secara terpusat dan terintegrasi.

Dalam pembangunan Simpegnas, BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam aspek dukungan infrastruktur, serta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspek standar keamanan.

(Ath-diolah dari berbagai sumber, 6 Juli 2021)

Kamis, 01 Juli 2021

Mulai Juli 2021, ASN danPPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran ( updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021. Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis perangkat smartphone dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.

Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan saling keterhubungan seluruh data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup a. data personal; b. riwayat jabatan; c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus; d. riwayat SKP; e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang; g. riwayat keluarga; h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK); i. riwayat pindah instansi; j. riwayat CLTN; k. riwayat CPNS/PNS; dan l. riwayat organisasi.

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN atau menghubungi petugas berwenang yang mengurusi kepegawaian.

Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK. Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

(Ath-diolah dari berbagai sumber, 1 Juli 2021)