Rabu, 04 Oktober 2017

Pensiun Dini


Syarat-syarat Mengajukan Pensiun Dini:
  1. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A);
  2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3);
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  4. Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
  5. Salinan sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat;
  6. Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  7. Salinan sah Surat Nikah;
  8. Surat Akte Kelahiran Anak;
  9. Pas foto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  10. Surat Pernyataan Tidak memiliki Barang Dinas dari atasan langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).

0 comments:

Posting Komentar