Rabu, 04 Oktober 2017

Kartu Pegawai Elektronik




Dasar hukum :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.


Jenis Kartu Pegawai Negeri Sipil:
  1. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) :
  2. Kartu identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
  3. Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik tambahan (KPE tambahan) :
  4. Kartu identitas untuk suami/istri dan anak yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil/penerima pensiun sesuai peraturan perundangan.


Pelayanan KPE meliputi :
  1. Gaji,
  2. Kesehatan,
  3. Pensiun,
  4. Tabungan hari tua,
  5. Tabungan perumahan,
  6. Transaksi keuangan/perbankan, dan
  7. Layanan lainnya.


Sebelum diterbitkannya KPE dan KPE tambahan, digunakan Karpeg (Kartu Pegawai Negeri Sipil) dan Karis (Kartu Istri)/Karsu (Kartu Suami).

Lampiran 1.
Blangko Pengajuan Karpeg

0 comments:

Posting Komentar