Selasa, 10 Oktober 2017

Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil

H. ANWAR, S.Sos
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil




Pasal 34
Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a.     Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
b.     Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan  dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
c.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
d.     Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
e.     Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil; dan

f.       Memfasilitasi dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.

0 comments:

Posting Komentar